Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Koperasi Karyawan PT Bank Central Asia Tbk Mitra Sejahtera (Kopkar BCA Mitra Sejahtera) sebesar Rp 11,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/11/2012), setelah tertunda tiga kali.
KALI ini sidang menghadirkan tiga orang saksi untuk didengar keterangannya. Mereka adalah Ketua koperasi periode 2010-2013 Gajat Prijohartono, Wakil Ketua koperasi Christianus Edo, dan Staff Keuangan koperasi Tri Handaningsih.
Di persidangan, Gajat mengakui mencium indikasi salah kelola keuangan yang dilakukan para pengurus koperasi periode sebelumnya saat menjabat sebagai pengawas koperasi pada periode 2005-2007 dan 2008-2010. Namun, dirinya tidak dapat melakukan tindakan apapun lantaran para pengurus terkesan tidak kooperatif dalam melaporkan aliran dana koperasi.
Saat diberi kepercayaan sebagai Ketua Koperasi Mitra Sejahtera periode 2010-2013, Gajat baru sadar buruknya kinerja keuangan koperasi melalui laporan anggota. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, keuangan koperasi tampak baik-baik saja.